WISATA ALAM DI TAMAN NASIONAL BUKIT DUABELAS – JAMBI
P E N D A H U L U A N
Pemanfaatan Sumber Daya Alam Hutan hingga saat ini masih didominasi oleh produk kayu,l sedngkan diversifikasi produk hasil hutan ikutan lainnya seperti jasa lingkungan hutan belum dimanfaatkan secara optimal. Jasa lingkungan hutan tersebut meliputi (1) jasa lingkungan untuk perlindungan tata airdan pemanfaatan air, (2) jasa lingkungan untuk perlindungan iklim dan penyerapan/penyimpanan karbon, (3) jasa lingkungan untuk perlindungan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati, dan (4) jasa lingkungan untuk pariwisata alam dan rekreasi (TNBD,2009)
Hingga saat ini pengetahuan mengenai apa, dimana dan bagaimana pemanfaatan jasa lingkungan hutan belum banyak diketahui oleh para stakeholder maupun public, walaupun sebagian telah dituangkan dalam Undang-undang Nomor: 7 tahun 2004 tentang sumber daya air,l Undang-undang Nomor: 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-undang Nomor: 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor: 34 tahun 2002 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan hutan, dan peraturan Pemerintah Nomor: 68 tahun 1998 tentang kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
Indonesia merupakan negara tropis yang memiliki hutan terluas ketiga serta kekayaan keanekaragaman hayati kedua di dunia. Juga dikenal akan potensi bentang alamnya dengan keindahan serta keunikan berbagai panorama menarik, tentunya memiliki potensi yang sangat besar di bidang jasa lingkungan yang harus dikelola dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, serta diarahkan kepada perbaikan lingkungan hidup dan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya secara berkelanjutan.
Kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) seluas 60.500 hektar yang terletak di tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Batanghari (65%), Kabupaten Sarolangun (15%), dan Kabupaten Tebo (20%) di Provinsi Jambi, ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan nomor 258/Kpts-II/2003, tanggal 23 Agustus 2003 melalui perubahan fungsi hutan (Hutan Produksi, Areal Penggunaan Lain, Suaka Alam dan Pelestarian Alam/Cagar Biosfer) Bukit Duabelas. Ditetapkannya sebagai Taman Nasional antara lain bertujuan untuk melindungi, memelihara, memperbaiki dan melestarikan Kawasan Hutan Hujan Tropika Dataran Rendah yang memiliki keanekaragaman flora, fauna dan ekosistem yang tinggi dan sudah terancam punah. Selain itu untuk melakukan identifikasi potensi yang dapat dikembangkan sebagai jasa lingkungan. Salah satu potensi tersebut terdapat pada Zona Pemanfaatan Pariwisata Alam dengan fungsi utamanya antara lain adalah pengembangan sarana dan prasarana ekowisata dan penyelenggaraan program interpretasi, pengembangan laboratorium alam terbuka, pengembangan budidaya biota obat hutan dan tanaman hias, penangkaran satwa dan lain sebagainya.
TNBD memiliki potensi untuk pengembangan lokasi pariwisata alam dan rekreasi yang belum dikelola secara optimal guna mendukung jasa lingkungan dalam rangka Indonesia Visit Years. Pariwisata Alam dan rekreasi adalah satu produk dari pemanfaatan jasa lingkungan yang kini mendapat perhatian serius dari pemerhati dan pelaku konservasi karena memiliki kontribusi signifikan dalam meningkatkan PAD maupun kesadaran berkonservasi bagi masyarakat. Merupakan sebuah peluang usaha pihak terkait dalam pengembangan wisata alam, baik wisata alam minat khusus bagi wisatawan yang gemar akan tantangan maupun wisata alam terbuka, dan khususnya untuk meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan penduduk yang berada di sekitarnya.
Pengelolaan dan pemanfaatan jasa lingkungan hutan untuk kepentingan pariwisata alam tentunya melalui beberapa kajian kerjasama dengan LSM maupun lembaga Internasional. Sehingga dalam pengelolaan dan pemanfaatan jasa lingkungan tersebut merupakan pembangunan yang ramah lingkungan. Memperhatikan koridor dan aspek-aspek konservasi, agar lingkungan dengan segala potensi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya tetap terjaga secara seimbang dan berkesinambungan.
PENGERTIAN DAN BATASAN
Adapun pengertian yang akan diutarakan dalam tulisan ini adalah istilah-istilah yang berkaitan dengan permasalahan pokok dalam karya tulis, antara lain sebagai berikut :
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan (UU 41/1999)
Taman Nasional adalah kawasan pelestarian yang mempunyai ekosistem asli, yang dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi (Kepmenhut 613/Kpts-II/1997, yang dimaksud dalam tulisan ini adalah Taman Nasional Bukit Duabelas yang terletak di Provinsi Jambi.
Pariwisata Alam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata alam, serta usaha-usaha yang terkait dibidang tersebut (Kepmenhut 86/Menhut-II/2004) Yaitu pengelolaan wisata alam di TNBD dengan ramah lingkungan guna mendukung segala potensi alam agar menarik wisatawan.
Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam (Kepmenhut 613/Kpts-II/2007), yaitu lokasi pariwisata dan rekreasi yang berada di Taman Nasional Bukit Duabelas.
Zona Pemanfaatan Pariwisata Alam adalah bagian dari kawasan taman nasional yang dijadikan tempat pariwisata alam dan kunjungan wisata (PP 18/1994). Dalam hl ini adalah kawasan TNBD yang salah satunya memiliki fungsi untuk pengembangan sarana dan prasarana ekowisata dan lain-lain.
Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan), sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem (UU NO 5/1990), adalah potensi yang terdapat di kawasan TNBD guna mendukung pariwisata alam Provinsi Jambi.
Sistem Penyangga Kehidupan adalah usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan perlindungan mata air, tebing, tepian sungai, danau, jurang, pemeliharaan fungsi hidroologi hutan, perlindungan pantai, pengelolaan daerah aliran sungai dan perlindungan gejala keunikan dan keindahan alam, dan lain-lain
Pengelolaan adalah suatu upaya rehabilitasi sumber daya alam yang dapat dipertahankan agar memberikan manfaat yang optimal dan berkesinambungan, dalam hal ini adalah upaya pemerintah bersama masyarakat dalam menangani hutan agar dapat berfungsi dan bermanfaat secara optimal dalam meningkatkan peran jasa lingkungan melalui kegiatan pariwisata alam dan rekreasi, serta dapat mendukung aspek ekologi, sosial dan ekonomi.
Pemberdayaan masyarakat adalah sebagai salah satu unsur utama penentu keberhasilan pembangunan, dimana masyarakat sebagai subyek yang ditempatkan di gardu terdepan yang menentukan proses perencanaan, pelaksanaan dan monitoring, evaluasi dalam setiap kegiatan. Dan tujuan pemberdayaan tersebut adalah mengoptimalisasikan pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan dalam suatu management unit usaha bersama, yaitu dalam pengelolaan hutan guna meningkatkan jasa lingkungan dan mendukung kesejahteraan masyarakat di sekitar TNBD. .
Para Pihak adalah semua pihak yang memiliki minat, kepedulian atau kepentingan dengan upaya konservasi kawasan pelestarian alam dan konservasi sumber alam. Dalam hal ini antara lain lembaga pemerintah, masyarakat setempat, LSM. BUMN, BUMD, Swasta nasional, perorangan maupun masyarakat internasional, perguruan tinggi dan lain-lain yang peduli akan jasa lingkungan melalui pariwisata alam dan rekreasi.
PERANAN JASA LINGKUNGAN HUTAN
1. Dasar Hukum
Dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan kehutanan, pemerintah dalam hal ini Balai Taman Naional Bukit Duabelas, Departemen Kehutanan tentunya telah merencanakan dengan sebaik-baiknya. Untuk meningkatkan peran sektor kehutanan dalam mendukung sektor pariwisata alam (ekowisata) dapat didasarkan atas kebijakan-kebijakan, antara lain adalah sebagai berikut :
a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/Menhut-II/006 Tnggal 2 Juni 2006, bahwa pembentukan Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan ekosistem kawasan TNBD dalam rangka konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan visi ”Bekerja secara profesional untuk mewujudkan fungsi TNBD sebagai kawasan pelestarian alam dan kawasan budaya komunitas Orang Rimba melalui pengelolaan dan peningkatan kesejahteraan dan mutu kehidupan masyarakat adat dan lokal serta pembangunan daerah dan nasional, yang menyangkut citra pengelolaan konservasi nasional. Sedangka misi pengembangan TNBD antara lain adalah mengembangkan sistem zonasi yang mantap dan dinamis yang mampu mendukung kebutuhan budaya masyarakat dengan tetap memelihara kelangsungan proses ekologis yang menunjang kehidupan manusia, menjamin kelangsungan eksistensi kawasan sebagai kawasan budaya dan sumber kehidupan ekonomi alternatif bagi komunitas Orang Rimba, menyelenggarakan kemandirian dan keberdayaan masyarakat adat dan lokal serta kemitraan usaha dalam pemanfaatan sumber daya kawasan. Sedangkan kebijakan dalam pengelolaan TNBD antara lain memantapkan eksistensi kawasan sesuai dengan fungsinya, mengintegrasi kebijakan pengembangan kawasan ke dalam kebijakan pembangunan daerah, memperkuat sistem pengelolaan kawasan, memulihkan keutuhan habitus kawasan dan meningkatkan manfaat sosial dan ekonomi kawasan..
b. undang-undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan telah mengamanatkan bahwa azas penyelenggaraan kehutanan adalah manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan. Bahwa penyelenggaraan kehutanan yang berazaskan kerakyatan dan keadilan, dalam setiap penyelenggaraan kehutanan harus memberikan peluang dan kesempatan yang sama kepada semua warga negara sesuai dengan kemampuannya, sehingga pada gilirannya dapat meningkatkan kemakmuran rakyat, yang salah satunya meningkatkan kesejahteraan melalui bidang pariwisata alam dan rekreasi
c. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 jo Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.
d. Fungsi Balai Taman Nasional Bukit Duabelas, antara lain meliputi pengawetan dan pemanfaatan secara lestari TNBD, dan promosi dan informasi, bina wisata alam dan cinta alam, serta penyuluhan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta melkakukan kerjasama dalam pengelolaan TNBD.
2 Manfaat Hutan Secara Tidak Langsung
Bahwa hutan bukan hanya sebagai penghasil kayu maupun non kayu, akan tetapi secara tidak langsung mempunyai arti penting yang tidak ternilai yaitu sebagai pengatur sistem tata air. Hutan dengan berbagai jenis pohonnya dapat menahan, menyimpan memproduksi dan pendistribusian air dengan jumlah yang memadai secara terus menerus untuk kehidupan di sekitarnya. Aliran sungai hingga sumber-sumber air bersih merupakan kontribusi keberadaan hutan di sekitarnya. Dan tidak dapat dipungkiri hal tersebut dapat berguna bagi kehidupan di sekitarnya.
Peran hutan sebagai pengatur iklim makro dan poenyerap karbon sangat terkait erat dengan proses fotosintesa tumbuhan hijau, yang mengambil CO2 dan mengeluarkan C6 H12 08 serta melepas O2 ke udara yang dapat mempengaruhi iklim di sekitarnya. Memberikan kesejukan dan kesegaran tersendiri yang bermanfaat bagi mahluk hidup di sekitarnya. Selain itu, hutan memberikan panorama dan daya tarik tersendiri sebagai bentang alam dengan segala keindahannya. Hutan juga sebagai sumber keanekaragaman plasma nutfah yang merupakan sumberdaya genetik guna mendukung keberhasilan program pembangunan pariwisata dan rekreasi.
Taman Nasional Bukit Duabelas memiliki potensi yang baik, dan relatif masih asli karena hingga saat ini belum dikelola secara optimal dari pihak-pihak terkait sebagai lokasi pariwisata alam dan rekreasi. Berbagai jenis flora dan fauna endemik masih terdapat di TNBD tersebut. Keindahan bentang alam yang variatif memberikan nilai pesona tersendiri bila dikelola dan dimanfaatkan secara bijaksana guna mendukung program Visit Indonesian Years, serta memberikan peluang usaha bagi masyarakat sekitar dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan melalui kegiatan wisata alam.
3. Kawasan Hutan untuk Jasa Lingkungan
Jasa lingkungan hutan yang berupa perlindungan dan pemanfaatan air, sebagai perlindungan dan pemanfaatan/penyimpanan karbon, perlindungan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati serta untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi (ekowisata). Sebagai sumber lahan baru bagi bidang pariwisata, yaitu adanya kawasan hutan yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pariwisata alam dan rekreasi. Taman Nasional Bukit Duabelas merupakan salah satu kawasan konservasi yang memiliki zona pemanfaatan pariwisata alam, dimana kawasan tersebut bermanfaat untuk lokasi pengembangan tanaman jenis Anggrek, tanaman hias, buah-buahan maupun tanaman obat-obatan yang ada dan hidup di kawasan TNBD. Keberadaan Suku Anak Dalam berguna sebagai penunjang wisata budaya dengan segala kehidupan adat dan tradisionalnya. Sedangkan potensi bentang alam seperti air terjun, air panas dan goa mendominasi kawasan tersebut, yang dapat digali dan dikelola secara benar guna menunjang pariwisata alam dan rekreasi di Provinsi Jambi.
Dalam pengelolaann kawasan tersebut tentunya tidak dapat terlepas dari pihak terkait baik Pemda, LSM, Swasta, masyarakat maupun pihak lainnya yang berkecimpung dalam bidang konservasi dan pariwisata alam. Balai TNBD selaku UPT Departemen Kehutanan di Provinsi Jambi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan tersebut, melakukan berbagai upaya seperti kegiatan identifikasi potensi wisata alam, melakukan inventarisasi jenis tanaman anggrek dan obat-obatan yang tersebar dalam kawasan taman nasional tersebut serta kegiatan lain guna memenuhi kebutuhan pariwisata alam dan rekreasi.
POTENSI KAWASAN TNBD SEBAGAI LOKASI PARIWISATA
1. Keadaan Umum
Kawasan TNBD memiliki luas 60.500 hektar yang terletak di tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Batanghari (65%), kabupaten Sarolangun (15%) dan Kabupaten Tebo (20%), dikembangkan dalam 6 sistem zonasi, yaitu Zona Inti, Zona Rimba, Zona Pemanfaatan Tradisional, Zona Pemanfaatan Terbatas, Zona Pemanfaatan Pariwisata Alam, dan Zona Rehabilitasi. Letak geografis kawasan TNBD yang berada di bagian tengah wilayah Provinsi Jambi memberikan kemudahan pencapaian jalur perhubungan darat Lintas Tengah Sumatera. Jalur ini terhubung langsung dengan sejumlah pintu masuk regional/internasional perhubungan udara dan laut, yakni belahan bagian Utara Sumatera : Banda Aceh, Medan, Padang dan Pekanbaru, sedangkan belahan bagian Selatan Sumatera: Bakauheni dan Bandar Lampung.
Menurut klasifikasi Schmidt dan Ferguson kawasan ini termasuk dalam iklim dengan tipe A dengan curah hujan terendah 3.294 mm dan tertinggi 3.669 mm, suhu 32 C – 40 C, sedangkan kelembaban udara 80%-94%. Kondisi topografi TNBD adalahdatar, bergelombang dan berbukit dengan ketinggian 50-438 meter dpl, dengan jenis tanah yang didominasi jenis podsolik. Kawasan ini merupakan perwakilan tipe ekosistem hutan tropis dataran rendah dan merupakan daerah tangkapan air penting bagi DAS Batanghari, dan juga merupakan kawasan hulu dari sejumlah sungai. Kombinasi ekosistem yang ada, membentuk suatu spektrum ekosistem yang besar dan menarik.
2. Potensi Flora dan Fauna
Kawasan TNBD masih memiliki kekayaan berupa keanekaragaman flora yang bernilai tinggi, teridentifikasi sebanyak 65 jenis, termasuk jenis tanaman yang tergolong langka dan dilindungi seperti Nenga Gajah, Nepentes ampularia, Aquilaria malaccensis,. Scorodacarpus borneensis. Sedangkan tumbuhan jenis obat-obatan teridentifikasi sebanyak 101 jenis, Cendawan obat sebanyak 27 jenis, tanaman Anggrek sebanyak 41 jenis. Adapun keanekaragaman fauna di TNBD teridentifikasi sebanyak 21 jenis, antara lain Beruang Madu, Kijang, Kera Ekor Panjang, Beruk, Enggang Gading, Buaya, Kucing Hutan dan lain sebagainya, termasuk sebagai satwa yang terancam punah yaitu Harimau Sumatera,
3. Potensi Pariwisata
Keanekaragaman flora dan fauna serta kelangkaan tipe ekosistem hutan hujan tropika dataran rendah merupakan obyek wisata yang sangat menarik. Demikian pula adanya budaya tradisional ”Orang Rimba ” memiliki nilai dan merupakan potensi wisata yang sangat tinggi. Pemanfaatan hutan melalui keanekaragaman hayati beserta keindahan bentang alam kiranya dapat memberikan andil yang besar bidang pariwisata alam dan rekreasi dalam menunjang Visit Indonesian Years.
Pengelolaan jasa lingkungan hutan secara optimal melalui kegiatan wisata alam memberikan peluang usaha bagi masyarakat di sekitarnya. Baik melalui jasa pemandu, pertunjukan budaya adat lokal secara tradisonal maupun bentuk kegiatan lainnya. Potensi hutan sebagai penyedia jasa lingkungan di TNBD dilaksanakan melalui pemanfaatan secara langsung plasma nutfah, flora, fauna dan keindahan bentang alam sebagai obyek wisata alam, penelitian, pengembangan ilmu, pendidikan dan lain sebagainya. Hutan dalam kawasan TNBD juga menyimpan, berbagai keunikan, keindahan dan keaslian alam yang berkualitas. Selain itu merupakan tempat tinggal sekaligus tempat kehidupan Suku Anak Dalam yang masih menyimpan budaya dan adat istiadat secara tradisional.
Pengelolaan kawasan TNBD sebagai lokasi pariwisaya alam di Provinsi Jambi merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Pengelolaan tersebut berwawasan lingkungan, secara bijaksana serta berbasis masyarakat dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Prinsip kelestarian menjadi suatu pondasi dalam pemanfaatannya sehingga perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan dapat berjalan beriringan.
Secara garis besar, potensi pariwisata kawasan TNBD terletak pada spektrum ekosistem kawasan yang terbentuk dari perpaduan antara alam hutan perbukitan dan sungai. Kombinasi ini memberikan nuansa lansekap alamiah yang menarik untuk dinikmat, adat istiadat, tradisi dan kearifan tradisonal komunitas Orang Rimba, Flora yang bernilai tinggi sebagai plasma nutfah, jenis-jenis yang tergolong langka dan dilindungi serta jenis-jenis yang memiliki daya tarik visual, serta biota obat hutan tropis dan pengetahuan tradisonal pengobatan mandiri komunitas Orang Rimba.
Adapun potensi-potensi yang dapat dikembangkan sebagai lokasi wisata alam tersebut antara lain seperti :
a. Plot Tanaman Anggrek
Tidak kurang dari 41 jenis Anggrek dari 18 marga yang hidup di Taman Nasional Bukit Duabelas. Plot tersebut sebagai tempat pengembangbiakan dan melestarikan jenis-jenis anggrek alam untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan pemanfaatan jasa wisata alam. Jenis-jenis anggrek dan tanaman hias yang memiliki daya tarik visual dengan segala keindahannya tersebut, antara lain adalah Bulbophylum odoratum, Bulbophylum vaginatum, Dendrobium crumiatun, Dendrobium leonis, Dipodium scanden, Dendrobium hercoglossum, Bulbophylum purporescens, Eria bractescens, Grammatophyllum speciossum
Lokasi plot tanaman Anggrek tersebut dapat ditempuh dari Jambi dengan kendaraan roda empat selama 4,5 jam, berada di lingkungan kantor Resort Pematang Kabau, Kabupaten Tebo. Selain wisatawan dapat menikmati aneka anggrek alam, juga dapat menikmati tanaman Kantong Semar (Nephentes ampullaria) yang banyak tumbuh secara liar dan berkelompok di daerah rawa, dengan ketinggian lokasi antara 70-80 meter dpl. Lokasi ini dapat ditempuh dengan berjalan kaki dari perkampungan SAD selama 45 menit, atau 90 menit dari Centre Information Resort Pematang Kabau, Kabupatren Tebo.
b. Demplot Tanaman Obat
Pada tahun 1998, Departemen Kehutanan bekerja sama dengan beberapa Institut Perguruan Tinggi dan LIPI, mengadakan ekspedisi biota medika di kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas (saat itu masih berbentuk cagar biosfer Bukit Dua Belas). Hasil penelitian menemukan sekitar 137 jenis biota medika yang terdiri dari 101 jenis tumbuhan obat, 27 jenis cendawan obat dan 9 jenis hewan obat yang dimanfaatkan oleh Suku Anak Dalam.
Demplot tanaman obat merupakan unit pengembangan tanaman obat dimana beberapa jenis tanaman yang dapat dijadikan obat herbal dengan pengelolaan secara tradisional oleh SAD. Saat ini dikelola oleh Balai TNBD guna memberikan informasi kepada wisatawan yang datang tentang jenis-jenis tanaman obat yang terdapat di kawasan tersebut. Selain itu dapat dimanfaatkan sebagai lokasi budidaya, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan serta pendidikan tentang tanaman obat-obatan yang merupakan salah satu potensi kawasan TNBD.
c. Rumah Suku Anak Dalam (SAD)
Kehidupan SAD terletak di sekitar Center Information Resort Pematang Kabau, dapat ditempuh dengan kendaraan roda dua selama 10 menit atau berjalan kaki selama 45 menit. Di sana dapat kita jumpai hunian SAD, Tumenggung Tarip (ketua adat) serta melihat aktifitas kehidupan sehari-hari suku tersebut dengan segala kesederhanaan secara tradisional. Sementara di sekitarnya terdapat pohon durian hutan yang dapat dinikmati oleh wisatawan saat musim durian tiba. Pohon Sialang yang merupakan tempat bersarangnya lebah madu, dimanfaatkan oleh penduduk sebagai salah satu potensi pembuatan madu untuk keperluan kesehatan dan obat-obatan.
Suku Anak Dalam memiliki keahlian dalam pembuatan kerajinan Ambung yang dipergunakan untuk mengangkat bawaan dari hutan, dan Tikar yang dipergunakan sebagai alas istirahat di dalam pondok. Mereka memiliki kehidupan yang unik untuk diketahui sebagai salah satu budaya yang masih ada dan hidup dalam lingkungan masyarakat di TNBD, Jambi. Balai TNBD melakukan pembinaan pada masyarakat daerah penyangga, termasuk kepada SAD tersebut, seperti pembinaan tentang konservasi baik perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan alam sekitarnya secara optimal guna pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dengan tetap memperhatikan kelestarian secara berkelanjutan.
d. Sumber Air Panas Bukit Suban
Lokasi ini terletak 200 meter dari Desa Bukit Suban atau 53 km dari Pauh, dari Jambi dapat ditempuh dengan kendaraan roda empat selama kurang lebih 6 jam. Lokasi ini memiliki alam yang sejuk, segar dan panorama yang indah. Konon air tersebut sering dimanfaatkan oleh penduduk sebagai obat untuk membantu penyembuhan penyakit kulit.
Adanya potensi berupa sumber air panas dapat dikelola dan dimanfaatkan, seperti misal sebagai lokasi pemandian/kolam renang air panas yang dapat menarik perhatian wisatawan. Bentang alam di sekitarnya masih relatif asli dan jarang dikunjungi wisata umum, karena lokasi ini memang belum pernah dikelola sebagai lokasi wisata secara umum, belum memiliki sarana dan prasarana yang memadai. Daerah ini kiranya sangat baik bagi pengembangan wisata alam dengan minat khusus, yang gemar akan tantangan, sebab letaknya relatif jauh dan sulit dijangkau, hanya melalui jalan setapak di antara lebatnya alam di sekitarnya.
e. Sumber Air Terjun Aik Mantik
Terletak di dalam kawasan , ditempuh dengan berjalan kaki selama 2,5 jam dari perkampungan Kubu Desa Pematang Kabau (43 km dari Pauh), atau sekitar 8 jam dari Kota Jambi. Di lokasi ini terdapat air terjun dengan ketinggian sekitar 5 meter, dan sebuah goa dengan kedalaman sekitar 2 meter yang merupakan habitat dan bersarangnya kelelawar. Panorama alam di sekitar air terjun ini cukup indah dengan udara yang sejuk serta air yang segar dan bening.
Sampai saat ini lokasi air terjun Aik Mantik belum dikelola untuk umum, karena belum memiliki sarana dan prasarana yang memadai. Oleh karena itu sangat baik untuk lokasi wisata minat khusus bagi wisatawan yang gemar akan petualangan dan tantangan alam. Jalan setapak serta jauhnya lokasi tersebut menjadikan lokasi ini masih belum banyak tersentuh maupun gangguan kegiatan manusia. Sehingga masih menyajikan keaslian alam khas hutan hujan dataran rendah yang relatif subur dengan aneka tumbuhan. Lokasi ini juga baik sebagai tempat penelitian hingga pendidikan lingkungan hidup.
f. Air Terjun Desa Lubuk Jering
Lokasi ini terdapat dalam kawasan TNBD, terletak 5 km dari Desa Lubuk Jering atau 33 km dari Pauh. Air Terjun ini memiliki panorama alam yang indah dan memikat bagi wisatawan yang mengunjunginya. Sampai saat ini belum dikelola, dan merupakan lokasi yang relatif masih asli.
g. Air Terjun Talon
Lokasi wisata alam ini terletak sekitar 5 km dari Desa Jernih (25 km dari Pauh). Merupakan kawasan zona pemanfaatan pariwisata alam yang belum dikelola, dan memiliki alam yang relatrif masih asli, belum memiliki sarana dan prasarana yang memadai sebagai lokasi wisata alam. Maka saat ini jarang dikunjungi wisatawan kecuali wisatawan dngan minat khusus, bagi mereka yang gemar akan petualangan dan tantangan alam.
Air Terjun Talon sangat baik dikembangkan sebagai lokasi wisata alam, karena alam di sekitarnya memperlihatkan panorama yang mempesona serta keindahan khas hutan hujan dataran rendah. Masih perlu banyak perhatian dari pengelola yang dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, LSM, Swasta maupun pihak terkait lainnya guna mengembangkan lokasi pariwisata Provinsi Jambi.
h. Air Meruap
Lokasi wisata alam ini terletak di Desa Jernih, terletak di luar kawasan TNBD, 25 km dari Pauh, merupakan Dam Sungai Jernih yang dulu dikelola oleh Dinas PU, namun saat ini belum dikelola secara optimal. Tempat ini memiliki potensi sebagai lokasi wisata alam air dengan panorama di sekitarnya yang indah. Selain itu dapat dikembangkan sebagai tempat pengembangan perikanan, dan lokasi pemancingan.
Masih diperlukan pengadaan sarana dan prasarana yang memadai, seperti areal parkir, MCK, rumah makan, warung souvenir dan lain sebagainya, agar kawasan tersebut menarik bagi wisatawan untuk berkunjung dan menikmati keindahan alam Air Meruap.
i. Sumber Air Panas Desa Baru
Lokasi air panas ini terletak di Desa Dusun Baru 23 km dari Pauh. Memiliki panorama yang indah di sekitar sumber air panas, berhawa sejuk dan menyegarkan. Potensi tersebut baik apabila dimanfaatkan dan dikembangkan sebagai lokasi wisata alam di Provinsi Jambi. Untuk itu kerjasama dan koordinasi yang baik dari para pihak terkait perlu dilakukan guna membentuk rencana yang berwawasan lingkungan, agar dalam pelaksanaan pengelolaan kawasan tersebut sebagai lokasi pariwisata dan rekreasi sesuai dengan fungsinya, serta dapat memberikan peluang usaha dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
j. Goa Sungai Kelelawar
Merupakan anak sugai Nilo yang terletak di dalam kawasan TNBD, hingga saat ini lokasi tersebut belum dikelola dan dimanfaatkan secara optimal sebagai kawasan wisata alam. Goa tersebut dihuni oleh satwa kelelawar, memiliki keindahan dan keunikan dari stalagtit maupun stalagnit yang ada di dalam goa tersebut. Lokasi ini sangat baik sebagai tempat penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan maupun pendidikan, juga sangat cocok sebagai tempat pengembangan wisata alam dengan minat khusus bagi wisatawan yang gemar akan petualangan atau penelusuran goa (olah raga ekstrem).
Alam sekitar sungai memiliki panorama yang mempesona dan menarik perhatian bagi yang mengunjungi lokasi ini. Kekhasan hutan hujan dataran rendah banyak memiliki berbagai potensi flora dan fauna endemik, diperkirakan kawasan ini masih banyak menyimpan keanekaragaman hayati yang belum teridentifikasi. Sehingga dalam pengelolaan selanjutnya sebagai wisata alam tetap perlu memperhatikan dan sesuai fungsinya, serta ramah lingkungan agar dapat bermanfaat secara optimal dan berkesinambungan.
k. Goa Tereng
Terletak di sungai Tereng, yang merupakan anak sungai Nilo dalam kawasan TNBD, dan goa tersebut banyak menyimpan keindahan dari bentukan batu kapur yang terjadi selama jutaan tahun oleh proses alam, dimana bentukan tersebut tidak dapat terulang dan memiliki kerentanan akibat pergeseran bumi di sekitarnya. Merupakan salah satu sumber mata air yang bermanfaat bagi kehidupan mahluk di sekitarnya.
Alam di sekitar sungai dan goa masih banyak menyimpan berbagai potensi keanekaragaman hayati yang belum teridentifikasi. Sehingga lokasi wisata alam tersebut sangat baik dimanfaatkan sebagai tempat penelitian maupun wisata minat khusus bagi wisatawan yang gemar akan petualangan dan tantangan.
4. Kerjasama dengan Para Pihak
Departemen Kehutanan cq Balai Taman Nasional Bukit Duabelas di Jambi melakukan berbagai upaya dan kerjasama dengan para pihak terkait dalam rangka pengelolaan zona pemanfaatan kawasan pariwisata alam baik di dalam maupun di luar kawasan TNBD. Pengelolaan kawasan wisata alam tidak terlepas dari upaya pemberdayaan masyarakat di sekitarnya, agar kawasan tersebut dapat bermanfaat secara optimal, baik segi aspek ekologis, budaya maupun aspek ekonomi.
Pembangunan kawasan wisata alam yang melibatkan para pihak terkait dapat dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi tumpang tindih serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, sehingga tidak mengganggu ekosistem yang ada. Selama ini Balai TNBD telah melakukan identifikasi kawasan wisata, dan bersama dengan Perguruan Tinggi dan LIPI Balai TNBD melakukan identifikasi tentang potensi tanaman anggrek maupun obat-obatan, mengembangkan sarana demplot anggrek dan tanaman obat guna perlindungan serta melakukan pengembangan dan perbanyakan jenis potensi tanaman tersebut. Pengembangan Pusat Penyelamatan Satwa Endemik Sumatera sebagai wadah penampungan satwa liar endemik Sumatera bermasalah dan hasil sitaan dari masyarakat. Pengembangan Penangkaran Satwa sebagai wadah p[engadaan stok untuk kebutuhan masyarakat yang berminat mengembangkan kegiatan usaha penangkaran, dan keperluan intervensi jenis satwa yang terancam baik untuk kawasan TNBD maupun kawasan lainnya.
Pendekatan dan penyuluhan terhadap masyarakat di daerah penyangga yang bertujuan antara lain agar masyarakat (SAD) tersebut dapat memberikan kontribusi secara positif dalam menjaga, melestarikan, mengelola dan memanfaatkan alam di sekitarnya secara bijaksana dengan tetap mempertahankan budaya dalam kehidupan tradisionalnya yang merupakan salah satu pendukung dalam pengembangan wisata alam. Menciptakan kondisi lingkungan yang kondusif di kalangan masyarakat dan komunitas Orang Rimba, untuk mendorong proses pemberdayaan. Selama ini Balai TNBD melakukan pendekatan terhadap mitra-mitra potensial guna pengembangan dan pemanfaatan kawasan potensial sebagai lokasi pariwisata alam dan rekreasi.
KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
Selama ini pemanfaatan sumber daya alam hutan masih didominasi oleh produk yang berupa kayu, sementara produk berupa jasa lingkungan hutan belum dimanfaatkan secara optimal, khususnya jasa lingkungan untuk pariwisata alam dan rekreasi.
Indonesia sebagai negara yang dikaruniai hutan terbesar ketiga dengan keanekaragaman hayati tertinggi kedua di dunia, juga dikenal sebagai negara yang memiliki bentang alam dengan berbagai panorama yang indah, unik dan menawan serta menakjubkan. Hal tersebut merupakan potensi sekaligus modal dalam pengembangan sektor pariwisata alam dan rekteasi (ekowisata).
Potensi wisata alam Taman Nasional Bukit Duabelas sangat bervariatif, yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan sebagai lokasi pariwisata alam dan rekreasi di Provinsi Jambi. Terlebih keberadaan Suku Anak Dalam serta komunitas Orang Rimba, dapat mendukung usaha wisata alam dengan segala atraksi budaya dan adat istiadat secara tradisional.
Pengelolaan kawasan wisata alam tersebut dapat bekerjasama dengan para pihak terkait yang dapat memberikan peluang kerja dan usaha bagi masyarakat di sekitar dan atau komunitas Orang Rimba dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.
Balai TNBD, Departemen Kehutanan selaku pemerintah yang mengelola kawasan wisata alam TNBD di Jambi berupaya mendukung keberadaan wisata alam. Bekerjasama dengan para pihak terkait berupaya mengelola dan memanfaatkan kawasan wisata alam secara optimal, sehingga tercapai aspek ekologi, sosial dan ekonomi secara berkelanjutan.
2. Saran-saran
Adapun saran-saran yang dapat penulis sampaikan dalam tulisan ini antara lain sebagai berikut :
- Perlu adanya ketegasan dan kriteria yang jelas tentang kawasan hutan yang dimanfaatkan sebagai jasa lingkungan yaitu melalui zona pemanfaatan pariwisata alam untuk lokasi wisata alam, sehingga tidak terjadi tumpah tindih kepentingan.
- Jaminan keamanan serta pengendalian kawasan konservasi perlu untuk ditingkatkan oleh pihak terkait dalam upaya pengelolaan kawasan wisata, sehingga dalam pelaksanaannya tetap mengacu kepada aspek kelestarian yang berkelanjutan.
- Mekanisme pelayanan pembinaan teknis kelembagaan, bisnis dan lain-lain perlu diperhatikan dalam pemanfaatan jasa lingkungan hutan guna pengembangan kawasan pariwisata alam dan rekreasi di Provinsi Jambi.
- Perlu adanya mekanisme yang jelas dalam pertanggungjawaban pengelolaan jasa lingkungan hutan sebagai lokasi pariwisata dan rekreasi dalam kawasan TNBD.
- Kesepahaman perlu dibangun secara bersama antara masyarakat, pemda dan pihak terkait dalam pengelolaan wisata alam di Taman Nasional Bukit Duabelas dalam mendukung Visit Indonesian Years.
- Perlu penyebarluasan informasi kepada publik melalui berbagai media tentang pemanfaatan jasa lingkungan hutan melalui kegiatan wisata alam dapat dikelola secara optimal.
P E N U T U P
Dalam pengelolaan sumber daya hutan sebagai penyedia jasa lingkungan dapat dilaksanakan melalui pengelolaan wisata alam secara bijaksana. Sehingga sesuai dengan fungsi-fungsinya, dan memiliki manfaat yang optimal sesuai dengan aspek ekologi, sosial dan ekonomi. Keanekaragaman hayati yang melimpah telah dianugerahi olehNYA untuk negeri ini, maka perlu untuk dijaga, dilestarikan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar dapat berguna secara berkelanjutan.
Kerjasama secara terintegritas dari para pihak perlu untuk selalu dibina, agar dalam pengelolaan wisata alam sebagai lokasi pariwisata alam dan rekreasi dapat tetap melibatkan masyarakat di dalam dan sekitarnya. Agar kesempatan kerja dan usaha bagi masyarakat tersebut dapat diberikan guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kelembagaan dan kebijakan yang ada, sehingga pemanfaatan jasa lingkungan hutan melalui bidang wisata alam di TNBD memberikan andil penting dalam pengembangan sektor pariwisata dan rekreasi di Provinsi Jambi.
Dengan tulisan ini semoga dapat merupakan sebuah informasi yang bermanfaat bagi semua pihak, khususnya yang terkait dengan pengelolaan hutan sebagai lokasi wisata alam yang berwawasan lingkungan.
DAFTAR PUSTAKA
- Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam : Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jakarta 1990
- Ir. Bambang Winarto MM : Kamus Rimbawan, Bogor 2006
- Balai TNBD : Mengenal Taman Nasional Bukit Duabelas, Jambi, Juli 2007
- Balai TNBD : Laporan Identifikasi Potensi Wisata Alam di Taman Nasional Bukit Duabelas, Jambi, Oktober 2009.
- Badan Perencanaan Pengembangan Pembangunan Daerah Kabupaten Sarolangun, BPS, Kabupaten Sarolangun, Sarolangun Dalam Angka, 2003
- Tim Eksplorasi Flora Kebun Raya Bogor, 2004, Eksplorasi di Kawasan Konservasi TNBD, Provinsi Jambi, LIPI, Bogor
- Zahudi. E.A.M, 1999, Kembali ke Alam Manfaat Obat Asli Indonesia di TNBD, LIPI
- Undang-undang Nomor 41 tentang Kehutanan.